SMA N 2 Slawi

AGENDA KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN
Penetapan Zonasi Tanggal 13 Mei 2024
Pengumuman PPDB Tanggal 06 Juni 2024
Pembuatan Akun dan Verifikasi Berkas Tanggal 11 s.d 24 Juni 2024
  • Pengajuan akun secara dari pukul 00.00 s.d 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal.
  • Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 11 Juni – 24 Juni 2024 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah. Jam Layanan : hari Senin – Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB.
  • Verifikasi berkas pada hari terakhir jadwal verifikasi (tanggal 24 Juni 2024) ditutup pada pukul 15.30 WIB.
  • Satuan Pendidikan di bawah koordinasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah tempat kedudukan Satuan Pendi-dikan yang bersangkutan dapat melakukan pengaturan pelaksanaan verifikasi untuk menjamin kelancaran pela-yanan pelaksanaan verifikasi.
Aktivasi Akun
  • Tanggal 11 – 24 Juni 2024, dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 – 23.00 WIB
  • Khusus tanggal 24 Juni 2024, ditutup pada pukul 15.30 WIB.
Pendaftaran dan perubahan pilihan Tanggal 24 – 27 Juni 2024.
  • Secara daring mulai tanggal 24 Juni 2024 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB.
  • Khusus tanggal 27 Juni 2024, pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB.
Masa Tenang Tanggal 28 s.d 30 Juni 2024
Pengumuman Hasil Tanggal 1 Juli 2024, selambatnya pukul 23.55 WIB
Daftar Ulang Tanggal 3 s.d 12 Juli 2024
Pengumuman daftar peserta cadangan Tanggal 15 Juli 2024 selambatnya pukul 23.55 WIB
Daftar Ulang bagi CPD Cadangan (apabila terdapat CPD lulus Seleksi PPDB Daring tetapi tidak melakukan daftar ulang) Tanggal 16 s.d 17 Juli 2024
Awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025 Tanggal 22 Juli 2024

MACAM" PILIHAN JALUR PPDB SMA NEGERI

a. Zonasi Reguler
    1. Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
    2. Titik ordinat Satuan Pendidikan dimaksud angka 1 adalah gerbang utama Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
    3. Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:
      1. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
      2. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
        • Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
        • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
        • KK hilang atau rusak.
        • Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
      3. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
      4. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
      5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
      6. Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.
      7. Ketentuan tersebut huruf (f) harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta Didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik yang bersangkutan, serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
      8. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
      9. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya
    4. Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan sekolah.
    5. Kuota jalur zonasi sebagaimana tersebut dalam angka 4 termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling banyak 12% (dua belas persen) dari daya tampung.
    6. Calon peserta didik dari Pondok Pesantren, Zonasi Sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren dengan berdasarkan data yang bersumber pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
    7. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).
b. Zonasi Khusus
    1. Zonasi khusus diperuntukkan bagi wilayah kecamatan yang telah ditetapkan dalam zonasi reguler, yaitu wilayah kecamatan dalam zonasi reguler yang belum berdiri Satuan Pendidikan SMA Negeri dan/atau SMK Negeri.
    2. Kuota zonasi khusus sebagaimana tersebut pada angka 1) paling banyak 12% (dua belas persen) dari daya tampung yang merupakan bagian di dalam kuota jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung.
    3. Dalam hal Satuan pendidikan menerima lebih dari satu kecamatan zonasi khusus, maka kuota yang dapat diterima secara keseluruhan paling banyak 12% (dua belas persen) dari daya tampung.
    4. Calon peserta didik dalam wilayah zonasi khusus dapat memilih jalur zonasi reguler atau zonasi khusus.
    1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan Anak Tidak Sekolah (ATS).
    2. Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
    3. Ketentuan tersebut pada angka 2. dapat tidak terpenuhi, apabila jumlah Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari daya tampung.
    4. Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan :
      1. Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
      2. Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
    5. Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 1. berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
    6. Calon peserta didik ATS sebagaimana tersebut angka 1 dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan dan diketahui oleh orang tua/wali, yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah.
    7. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
    8. Calon Peserta Didik anak panti sebagaimana tersebut angka 1. paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung yang merupakan bagian di dalam kuota pada jalur PPDB Afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung.
    9. Calon Peserta Didik ATS sebagaimana tersebut angka 1. paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung yang merupakan bagian di dalam kuota pada jalur PPDB Afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung.
    10. Apabila jumlah calon peserta didik pada jalur afirmasi melebihi jumlah kuota yang ditetapkan dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
      1. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada Kartu Keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke Satuan Pendidikan pilihan (bagi afirmasi keluarga kurang mampu), atau jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili/tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan (afirmasi anak panti);
      2. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
      3. lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024 (khusus afirmasi ATS).
    11. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah Sekolah wajib melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    12. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
    1. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
    2. Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
    3. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
    4. Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
    5. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru/tenaga kependidikan, dan anak guru/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud mendapatkan prioritas langsung diterima.
    6. Guru/Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud angka 3.4 adalah ASN, dan khusus bagi GTT/PTT telah bertugas pada Satuan Pendidikan SMA Negeri serta telah terdata dalam database GTT/PTT Tahun 2019 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
    7. Kuota bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud angka 3.5 paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari daya tampung yang merupakan bagian di dalam kuota jalur perpindahan tugas orang tua paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung
    8. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Calon Peserta Didik mendaftar, dikecualikan Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan.
    9. Apabila jumlah calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali melebihi 5% (lima persen) dari jumlah daya tampung sekolah, maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
      1. jarak terdekat tempat kantor penugasan orang tua Calon Peserta Didik ke Sekolah pilihan.
      2. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
    10. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi
    1. Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik.
    2. Calon Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
    3. Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
    4. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta Seni Budaya ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
    5. Hasil Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk nilai sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah nilai dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
    6. Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, dan III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang sebagaimana yang telah ditetapkan diberikan prioritas langsung diterima.
    7. Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan :
      1. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
      2. Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
      3. Bukti prestasi bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi bukti penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang diraih oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.
    8. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur prestasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi

PERSYARATAN MASING" JALUR

    1. Buku Rapor SMP/sederajat.
    2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
    3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
    4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah.
    5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan:
      1. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
      2. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (a) antara lain:
        • Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
        • Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
        • KK hilang atau rusak
        • Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
      3. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
      4. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
      5. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
      6. Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.
      7. Ketentuan tersebut angka 6) harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta Didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik yang bersangkutan, serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
      8. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
      9. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya
    6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
    7. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
    1. Buku Rapor SMP/sederajat.
    2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
    3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
    4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah;
    5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah;
    6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
    7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
    8. Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:
      1. Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
      2. Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
    9. Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 2.1. berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
    10. Calon Peserta Didik ATS dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan dan diketahui oleh orang tua/wali, yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah.
    1. Buku Rapor SMP/sederajat.
    2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
    3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
    4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran Baru 2024/2025, dan belum menikah.
    5. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan.
    6. Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor Cabang dan/atau kantor perwakilan) yang mempekerjakan, sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota (bagi Calon Peserta Didik melalui jalur Perpindahan Tugas Orang Tua) paling lama 1 (satu) Tahun.
    7. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi anak guru/tenaga kependidikan.
    8. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan.
    9. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
    1. Buku Rapor SMP/sederajat.
    2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
    3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
    4. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
    5. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2024/2025, dan belum menikah.
    6. Kartu Keluarga yang masih berlaku.

KETENTUAN SELEKSI MASING" JALUR

    1. Seleksi dilakukan dengan urutan:
      • jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah;
      • usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
    2. Seleksi Jalur Zonasi Khusus diikuti oleh Calon Peserta Didik dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia yang lebih tua calon peserta didik. Apabila dalam kuota terakhir terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki.
    3. Calon Peserta Didik yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah :
      • jalur zonasi,
      • jalur afirmasi, dan
      • jalur prestasi.
    1. jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
    2. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;
    1. anak guru/tenaga kependidikan sesuai ketentuan;
    2. jarak tempat tugas/kantor orang tua terdekat ke sekolah pilihan;
    3. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
    1. Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki);
    2. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

JENIS" KEJUARAAN & BOBOT NILAI

    1. Tingkat Nasional
      1. Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN).
      2. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN).
      3. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
      4. Gala Siswa Nasional (GSI).
      5. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN).
      6. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)/Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI).
      7. Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional.
      8. Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)
      9. Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang.
      10. Pramuka Garuda Berprestasi/Pramuka Teladan.
      11. MTQ Pelajar.
      12. Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (PEPAPERDA/PEPAPERNAS).
      13. Pekan Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS).
      14. Pekan Olahraga Provinsi/Nasional (PORPROV/PON).
      15. Kuis Ki Hadjar.
      16. Lomba Keterampilan Siswa Nasional.
      17. Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI).
      18. Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI).
      19. Kompetisi Sains Madrasah (KSM).
      20. Madrasah Young Researchers Supercamp.
      21. Porseni MTs.
      22. Olimpiade Sains Siswa Madrasah.
      23. Pospenas
      24. Lomba Cerdas Cermat Museum
      25. SIPPA DHAMMA SAMAJJA
      26. UTSAWA DHARMAGITA
    2. Tingkat Internasional
      1. International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
      2. International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
      3. International Physics Olympiad (IPhO)
      4. International Chemistry Olympiad (IChO)
      5. International Biology Olympiad (IBO)
      6. International Geography Olympiad (IGeO)
      7. International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
      8. International Olympiad in Informatics (IOI)
      9. The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
      10. Asean School Games
      11. MTQ Internasional.
      12. SEA Games.
      13. Asean Paragames.
      14. Asian Paragames.
      15. Paralympic Games.
      16. Olympiade.

Kejuaraan tidak berjenjang merupakan prestasi selain sebagaimana tersebut dalam kejuaraan berjenjang

KEJUARAAN BERJENJANG
No Tingkat Event Bobot Nilai
Juara 1 Juara 2 Juara 3
1 Tingkat Internasional Langsung Diterima
2 Tingkat Nasional Langsung Diterima 5,00 4,00
3 Tingkat Provinsi 3,00 2,75 2,50
4 Tingkat Kab/Kota 2,25 2,00 1,75
KEJUARAAN TIDAK BERJENJANG
No Tingkat Event Bobot Nilai
Juara 1 Juara 2 Juara 3
1 Tingkat Internasional 3,00 2,75 2,50
2 Tingkat Nasional 2,25 2,00 1,75
3 Tingkat Provinsi 1,50 1,25 1,00
4 Tingkat Kab/Kota 0,75 0,50 0,25

Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada PPDB SMA Negeri Jalur Prestasi meliputi:

      1. Jumlah Rata-Rata Nilai Rapor (NR) Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/MTs atau yang sederajat;
      2. Bobot Nilai Kejuaraan (NK);

Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :

NA SMA= NR + NK

LANGKAH PENDAFTARAN PPDB

Berkas yang di siapkan ada 3 jenis: Berkas Asli, Berkas Fotokopi, dan Berkas Scan. Berkas asli dan fotokopi disiapkan untuk ditunjukkan pada saat verifikasi berkas setelah pengajuan akun. Berkas scan diperlukan untuk diupload saat pengajuan akun. Adapun rincian berkasnya ada di gambar dibawah ini.

Pengajuan akun dilakukan secara mandiri (melalui HP/laptop) oleh peserta didik. Proses ini dilakukan secara online melalui situs: ppdb.jatengprov.go.id

Caranya seperti apa? Silakan bisa simak video tutorial dibawah ini. Ingat pembuatan akun dibuka mulai tanggal 15 Juni dan ditutup 23 Juni 2023. Tanpa pengajuan akun, peserta didik tidak dapat mendaftar PPDB lho.

Setelah melakukan pengajuan akun, CPD akan mendapatkan bukti pengajuan akun yang berisi token aktivasi. Untuk melakukan aktivasi, CPD wajib melakukan verifikasi berkas terlebih dahulu. Caranya gimana? Begini:

      1. Siapkan dokumen berkas asli
      2. Siapkan dokumen berkas fotokopi dan dimasukan ke dalam map kertas kuning, tuliskan identitas berupa nama, nisn, dan asal sekolah.
      3. Bawa dokumen tersebut ke SMAN 2 Slawi. Langsung menuju ke Aula.
      4. Dokumen asli ditunjukkan kepada verifikator dan dokumen fotokopi dikumpulkan.
      5. Verifikator akan memverifikasi dan mengapprove jika dokumen sudah sesuai.
      6. CPD akan mendapatkan bukti approval akun yang nantinya digunakan untuk aktivasi akun.

Untuk layanan verifikasi berkas di SMAN 2 Slawi dibatasi untuk 70 pendaftar setiap harinya.

Setelah verifikasi berkas di SMA, CPD akan mendapatkan bukti approval akun. Kemudian CPD melakukan aktivasi akun di web ppdb.jatengprov.go.id dengan menggunakan kode token yang terdapat pada lembar pengajuan akun. Adapun yang dibutuhkan pada saat aktivasi adalah:

1. Email aktif
2. Password

Caranya seperti apa? Bisa disimak video tutorial Cara Daftar PPDB (https://youtu.be/dCV1YuDM4Ik). Aktivasi ini dibuka sampai tanggal 27 Juni.

Penting: aktivasi ini wajib untuk syarat pilih sekolah!

Pilih sekolah dilakukan secara mandiri oleh CPD setelah melakukan aktivasi akun.
Ingat, catat password, jangan sampai lupa!
Caranya gimana? Simak video tutorial dibawah ini. Ketentuan pilihan sekolah bisa dilihat di QnA yang sudah dibagikan admin di grup wa info ppdb (https://youtu.be/9zDaUNgl2FA)

Selama masa pendaftaran pilih Sekolah 23-27 Juni, CPD diperbolehkan merubah pilihan jalur pendaftaran, pilihan sekolah, atau bahkan pindah dari jalur SMA ke SMK. Caranya bagaimana? Cek video tutorialnya (https://youtu.be/Rp2BXwbEi10)

Setelah pilih sekolah, pantau terus jurnalnya. Pastikan namamu masih aman. Kalau sudah tidak aman, bisa ubah pilihan jalur/sekolah.

Jangan ragu untuk menghubungi admin jika mengalami kendala. Save nomornya ya. Semoga sukses 😁