ELEKTRONIK SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (ESKM)
Berdasarkan Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Undonesia No 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Melalui survei ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan serta mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan melakukan pengembangan melalui inovasi-inovasi pelayanan publik.
Latar Belakang
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan Pendidikan, maka perlu dilakukan evaluasi secara berkala melalui survei kepuasan masyarakat. Survei ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana masyarakat puas terhadap pelayanan yang telah diberikan
Maksud dan Tujuan
"Maksud dari survei ini adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat secara objektif terhadap beberapa pelayanan yang ada." "Tujuan utama survei ini adalah untuk mengetahui sejauh mana harapan dan ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan yang ada telah terpenuhi."
Harapan
"Kami berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengisi survei ini dengan jujur dan terbuka. Masukan Anda sangat berharga bagi kami." "Partisipasi Anda dalam survei ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan."