SMA N 2 Slawi

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPDB

SMA NEGERI 2 SLAWI

TAHUN AJARAN 2024/2025

Persyaratan Daftar Ulang

    1. Form Peserta Didik (diprint dan diisi).
    2. Buku Rapor SMP/sederajat.
    3. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
    4. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
    5. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
    6. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
    7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

Berkas dokumen fotokopi dimasukkan dalam stopmapwarna HIJAU dengan diberi Identitas (ditulis dengan huruf kapital)

    1. Form Peserta Didik (diprint dan diisi).
    2. Buku Rapor SMP/sederajat.
    3. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
    4. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
    5. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
    6. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
    7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
    8. Kartu KIP/PKH/DTKS

Berkas dokumen fotokopi di masukkan dalam stopmap warna MERAH dengan diberi Identitas (ditulis dengan huruf kapital)

    1. Form Peserta Didik (diprint dan diisi).
    2. Buku Rapor SMP/sederajat.
    3. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
    4. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
    5. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
    6. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang.
    7. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
    8. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih.
    9. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan.

Berkas dokumen fotokopi di masukkan dalam stopmap warna BIRU dengan diberi Identitas (ditulis dengan huruf kapital)

    1. Form Peserta Didik (diprint dan diisi).
    2. Buku Rapor SMP/sederajat.
    3. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
    4. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
    5. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
    6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
    7. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.
    8. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
    9. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

Berkas dokumen fotokopi di masukkan dalam stopmap warna KUNING dengan diberi Identitas (ditulis dengan huruf kapital)

Waktu & Tempat Daftar Ulang

No Hari, Tanggal Waktu Jalur Pendaftaran No Urut Pada Jurnal Pengumuman
1 Senin, 3 Juli 2023 8.00 - 09.30 Prestasi 1 - 32
10.00 -11.30 Prestasi 33 - 64
13.00 - 14.30 Zonasi Khusus 1 -38
2 Selasa, 4 Juli 2023 08.00 - 09.30 Perpindahan Tugas Orang Tua 1
Afirmasi 12 - 14
Zonasi 16 - 17
10.00 - 11.30 Zonasi 89 - 90
13.00 - 14.30 Zonasi 78 - 89
3 Rabu, 5 Juli 2023 08.30 - 09.30 Zonasi 23 - 34
10.00 - 11.30 zonasi 55 - 56
13.00 - 09.30 Zonasi 100 - 159
Tempat pelaksanaan daftar ulang adalah Aula SMA Negeri 2 Slawi

Tata Cara Daftar Ulang

Tata cara pendaftaran secara khusus diatur oleh masing-masing satuan pendidikan, dengan ketentuan pokok sebagai berikut :

    1. Calon peserta didik datang ke SMA Negeri 2 Slawi sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
    2. Membawa dokumen asli untuk ditunjukkan dan fotokopi untuk dikumpulkan
    3. Calon peserta didik menggunakan seragam OSIS SLTP / MTS
    4. Calon peserta didik berpenampilan rapi yaitu:
        • Potongan rambut pria pendek rapi ( model 3, 2, 1), tidak mulet, dan tidak diperbolehkan dicat ataupun dimotif
        • Tidak mengenakan aksesoris yang tidak semestinya
        • Bagi perempuan, tidak diperkenankan memakai riasan yang berlebihan serta mengecat kuku
    5. Jika menggunakan kendaran bermotor wajib menggunakan helm
    6. Calon peserta didik membawa semua dokumen daftar ulang
    7. Calon peserta didik wajib membawa alat tulis
    8. Calon peserta didik menyiapkan menyiapkan meterai Rp 10.000,- sebanyak 1 buah
    9. Calon Peserta Didik yang telah menyelesaikan verifikasi dokumen, dan apabila dokumen telah dinyatakan sesuai dengan ketentuan maka Calon peserta didik memperoleh tanda bukti telah melakukan Daftar Ulang dari panitia 

Ketentuan Lain-lain

    1. Calon peserta didik yang dinyatakan lolos dalam seleksi PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023/2024 dinyatakan mengundurkan diri apabila tidak melakukan daftar ulang sesuai waktu yang telah ditetapkan.
    2. Calon Peserta Didik yang telah melakukan daftar ulang dan telah dilakukan penelitian dokumennya, serta telah ditetapkan sebagai peserta didik pada satuan pendidikan, akan dikeluarkan dari satuan pendidikan apabila dikemudian hari didapatkan bukti- bukti yang cukup bahwa diantara dokumen yang telah dilakukan penelitian terdapat ketidaksesuaian berdasarkan data dan fakta.