SMA N 2 Slawi

TATA TERTIB SEKOLAH

Tata tertib SMA Negeri 2 Slawi meliputi Hak dan Kewajiban Peserta Didik yang harus di taati dengan rincian sebagai berikut :

HAK PESERTA DIDIK

  1. Peserta didik satu mendapatkan perlakuan sesuai dengan bakat minat dan kemampuannya
  2. Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut
  3. Mengikuti program pendidikan dan pengajaran di sekolah
  4. Mendapat bantuan fasilitas belajar, bea peserta didik atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan dan kemampuan sekolah
  5. Memperoleh penilaian hasil belajar
  6. Mendapatkan layanan bimbingan konseling

KEWAJIBAN PESERTA DIDIK (UMUM)

  1. Mengikuti kegiatan belajar mengajar dalam (KBM) sesuai peraturan yang berlaku
  2. Mematuhi tata tertib sesuai peraturan yang berlaku
  3. Hormat menghormati antar warga sekolah
  4. Ikut memelihara sarana prasarana, kebersihan, dan keamanan sekolah
  5. Wajib menjaga nama baik sekolah baik di sekolah maupun di luar sekolah

KEWAJIBAN PESERTA DIDIK (KHUSUS)

A. KEHADIRAN

  1. Peserta didik hadir di sekolah paling lambat pukul 06.59 WIB
  2. Peserta didik menempatkan kendaraan di tempat yang telah disediakan dalam keadaan terpuji terkunci
  3. Peserta didik memasuki ruang kelas dengan tertib dan teratur
  4. Peserta didik yang berhalangan hadir harus mengirim surat izin dari orang tua/wali
  5. Peserta didik yang datang terlambat, diperbolehkan masuk area sekolah setelah mendapat izin dari tim STP2K
  6. Peserta didik yang terlambat diperbolehkan masuk kelas setelah mendapat izin dari guru BK
  7. Peserta didik yang meninggalkan pelajaran karena suatu hal, harus minta izin kepada guru piket atau guru, disertai dengan surat izin meninggalkan kelas
  8. Peserta didik yang meninggalkan sekolah sebelum pelajaran terakhir karena kepentingan yang telah direncanakan, wajib menyerahkan surat permohonan izin dari orang tua atau dari pihak yang berwenang
  9. Peserta didik yang sakit melebihi dari 2 hari, harus mengirimkan surat keterangan dokter

B. PEMBELAJARAN

  1. Peserta didik mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) mulai pukul 07.00 WIB sampai KBM berakhir
  2. Sebelum Pelajaran dimulai peserta didik:
    • Mempersiapkan diri untuk menerima pelajaran
    • Berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing
    • Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
    • Mengucapkan visi SMA Negeri 2 Slawi
  3. Pada saat pelajaran berlangsung, peserta didik berkata, berbuat dan berperilaku sopan dan santun
  4. Apabila bapak/ibu guru berhalangan hadir, ketua/pengurus kelas melapor pada guru piket/ untuk minta tugas
  5. Pada saat pergantian pelajaran, peserta didik tetap berada di dalam kelas
  6. Pada akhir pelajaran peserta didik mengakhiri kegiatan dengan menyanyikan lagu Hymne SMA Negeri 2 Slawi dan berdoa

C. WAKTU ISTIRAHAT BERLANGSUNG

  1. Peserta didik tetap berada di area sekolah selama istirahat berlangsung
  2. Peserta didik tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama istirahat berlangsung
  3. Peserta didik segera memasuki ruang kelas masing-masing setelah bel tanda masuk berbunyi

D. KEGIATAN EKTRA KULIKULER

  1. Setiap peserta didik wajib menjadi anggota OSIS dan gerakan Pramuka
  2. Peserta didik wajib memilih satu kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan bakat dan minat di luar gerakan Pramuka) yang diselenggarakan oleh sekolah
  3. Peserta didik Wajib hadir dan mengikuti program kegiatan ekstrakurikuler yang dipilih sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
  4. Setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara sarana dan prasarana ekstrakurikuler

E. KETERTIBAN DAN KEINDAHAN

1. Gedung dan Halaman

Peserta didik mensukseskan program 7K (keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan kerindangan, dan kesehatan) di kelas masing-masing dan lingkungan sekolah

2. Pakaian

  • Setiap peserta didik wajib berpakaian seragam sesuai ketentuan sekolah, yaitu:
    • Hari Senin dan selasa seragam OSIS lengkap merah putih (badge OSIS, badge Merah Putih, identitas sekolah, nama peserta didik, topi dan dasi SMA Negeri 2 Slawi)
    • Hari Rabu dan Kamis berpakaian seragam batik lengkap (badge merah putih, nama peserta didik dan dasi SMA Negeri 2 Slawi)
    • Hari Jumat berpakaian seragam Pramuka lengkap (hasduk, nomor Gudep, badge ambalan gerakan Pramuka SMA Negeri 2 Slawi) bersepatu full Hitam Dan Kaos Kaki Hitam
    • Hari Senin dan selasa bersepatu full hitam dan kaos kaki hitam dan putih
    • Hari Rabu dan Kamis bersepatu warna bebas
    • Peserta didik yang memakai jilbab, warna jilbab sesuai dengan ketentuan sekolah:
        • Hari Senin dan selasa warna jilbab putih polos
        • Hari Rabu dan Kamis warna jilbab sesuai ketentuan sekolah
        • Hari Jumat warna jilbab coklat tua
    • Peserta didik berpakaian rapi sopan dan bersepatu pada kegiatan sore hari
    • Menggunakan seragam olahraga sekolah pada saat KBM PJOK berlangsung, setelah KBM PJOK berakhir siswa diwajibkan untuk kembali mengenakan seragam sekolah sesuai hari tersebut
  • Peserta didik wajib memakai ikat pinggang berwarna hitam berlogo SMA Negeri 2 Slawi
  • Peserta didik berpakaian seragam lengkap sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh sekolah pada saat mengikuti upacara bendera
  • Peserta didik Putri mengenakan rok dengan model sesuai ketentuan sekolah
  • Peserta didik mengenakan celana panjang dengan model sesuai ketentuan sekolah
  • Peserta didik tidak dibenarkan bersolek dan memakai perhiasan berlebihan

3. Upacara Bendera

  • Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera yang diselenggarakan sekolah
  • Setiap peserta didik wajib mempersiapkan diri di lapangan upacara 10 menit sebelum upacara dimulai
  • Setiap peserta didik wajib menjaga agar pelaksanaan upacara berlangsung tertib khidmat dan lancar

F. LAIN-LAIN

  1. Peserta didik tidak dibenarkan membawa atau menghisap rokok di sekolah, maupun di luar (lingkungan sekolah)
  2. Peserta didik tidak dibenarkan membawa/menggunakan barang-barang terlarang ke sekolah, antara lain: senjata tajam, senjata api, minuman keras dan sejenisnya
  3. Peserta didik tidak diperkenankan menyalahgunakan gadget atau HP untuk mengakses konten pornografi dan radikalisme
  4. Peserta didik tidak diperkenankan menggunakan Gadget untuk bermain game online dan aplikasi judi online di lingkungan sekolah
  5. Peserta didik tidak diperkenankan menerima tamu selama berada di lingkungan sekolah, kecuali atas izin kepala sekolah guru piket atau guru BK
  6. Peserta didik tidak dibenarkan melakukan kegiatan-kegiatan yang mengganggu ketertiban sekolah seperti tawuran, perkelahiran, perundungan (bullying, vandalisme dan lain-lain)
  7. Peserta didik Putra wajib memotong rambut dengan potongan pendek dan rapi
  8. Peserta didik tidak diperbolehkan mengecat rambut
  9. Peserta didik Putra dilarang mengenakan kalung, gelang, giwang atau aksesoris lainnya yang dan bertato
  10. Peserta didik yang membawa sepeda motor diwajibkan memakai helm memiliki SIM dan dilengkapi STNK