INFO PPDB 2023/2024
Download
Link Pendaftaran PPDB
Wa Group PPDB
Langka-Langkah PPDB 2023
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB 2023 dan Daftar Ulang
JADWAL PPDB SMA NEGERI
AGENDA KEGIATAN | WAKTU PELAKSANAAN |
Penetapan Zonasi | Tanggal 15 Mei 2023 |
Pengumuman PPDB | Tanggal 15 s.d 23 Juni 2023
|
Aktivasi Akun |
|
Pendaftaran dan perubahan pilihan |
Tanggal 23 – 27 Juni 2023.
|
Masa Tenang | Tanggal 28 s.d 29 Juni 2023 |
Pengumuman Hasil | Tanggal 30 Juni 2023, selambatnya pukul 23.55 WIB |
Daftar Ulang | Tanggal 3 s.d 6 Juli 2023 |
Awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024 | Tanggal 17 Juli 2023 |
JALUR PPDB SMA NEGERI
JALUR | KETERANGAN |
Jalur Zonasi |
|
Jalur Afirmasi |
|
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali |
|
Jalur Prestasi |
|
PERSYARATAN PPDB SMA NEGERI
-
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki)
-
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah;
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
- Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023.
-
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024, dan belum menikah.
- Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
- Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih.
- Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
-
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaranbukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Seleksi PPDB SMA Negeri dengan ketentuan:
- Seleksi dilakukan dengan urutan:
- ) jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah;
- ) usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
- Seleksi Jalur Zonasi Khusus diikuti oleh Calon Peserta Didik dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia yang lebih tua calon peserta didik. Apabila dalam kuota terakhir terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki.
- Calon Peserta Didik yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah :
- ) jalur zonasi,
- ) jalur afirmasi, dan
- ) jalur prestasi.
- jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
- usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;
- anak guru sesuai ketentuan;
- jarak tempat tugas/kantor orang tua terdekat ke sekolah pilihan;
- usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
- Hasil penjumlahan nilai prestasi (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran);
- usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
LANGKAH-LANGKAH PPDB 2023
- Siapkan Berkas
Berkas yang di siapkan ada 3 jenis: Berkas Asli, Berkas Fotokopi, dan Berkas Scan. Berkas asli dan fotokopi disiapkan untuk ditunjukkan pada saat verifikasi berkas setelah pengajuan akun. Berkas scan diperlukan untuk diupload saat pengajuan akun. Adapun rincian berkasnya ada di gambar dibawah ini.
2. Pengajuan Akun 15-23 Juni
Pengajuan akun dilakukan secara mandiri (melalui HP/laptop) oleh peserta didik. Proses ini dilakukan secara online melalui situs: ppdb.jatengprov.go.id
Caranya seperti apa? Silakan bisa simak video tutorial dibawah ini. Ingat pembuatan akun dibuka mulai tanggal 15 Juni dan ditutup 23 Juni 2023. Tanpa pengajuan akun, peserta didik tidak dapat mendaftar PPDB lho.
Source : https://www.youtube.com/@EdukasiNewsChannel
3. Verifikasi Akun 15-23 Juni
Setelah melakukan pengajuan akun, CPD akan mendapatkan bukti pengajuan akun yang berisi token aktivasi. Untuk melakukan aktivasi, CPD wajib melakukan verifikasi berkas terlebih dahulu. Caranya gimana? Begini:
1. Siapkan dokumen berkas asli
2. Siapkan dokumen berkas fotokopi dan dimasukan ke dalam map kertas kuning, tuliskan identitas berupa nama, nisn, dan asal sekolah.
3. Bawa dokumen tersebut ke SMAN 2 Slawi. Langsung menuju ke Aula.
4. Dokumen asli ditunjukkan kepada verifikator dan dokumen fotokopi dikumpulkan.
5. Verifikator akan memverifikasi dan mengapprove jika dokumen sudah sesuai.
6. CPD akan mendapatkan bukti approval akun yang nantinya digunakan untuk aktivasi akun.
Untuk layanan verifikasi berkas di SMAN 2 Slawi dibatasi untuk 70 pendaftar setiap harinya.

Setelah verifikasi berkas di SMA, CPD akan mendapatkan bukti approval akun. Kemudian CPD melakukan aktivasi akun di web ppdb.jatengprov.go.id dengan menggunakan kode token yang terdapat pada lembar pengajuan akun. Adapun yang dibutuhkan pada saat aktivasi adalah:
1. Email aktif
2. Password
Caranya seperti apa? Bisa disimak video tutorial Cara Daftar PPDB yang sdh dishare diatas. Aktivasi ini dibuka sampai tanggal 27 Juni.
Penting: aktivasi ini wajib untuk syarat pilih sekolah!
5. Pilih Sekolah 23-27 Juni
Pilih sekolah dilakukan secara mandiri oleh CPD setelah melakukan aktivasi akun.
Ingat, catat password, jangan sampai lupa!
Caranya gimana? Simak video tutorial dibawah ini. Ketentuan pilihan sekolah bisa dilihat di QnA yang sudah dibagikan admin di grup wa info ppdb.
Source : https://www.youtube.com/@EdukasiNewsChannel
6. Perubahan Pilihan 23-27Juni
Selama masa pendaftaran pilih Sekolah 23-27 Juni, CPD diperbolehkan merubah pilihan jalur pendaftaran, pilihan sekolah, atau bahkan pindah dari jalur SMA ke SMK. Caranya bagaimana? Cek video tutorialnya.
Source : https://www.youtube.com/@EdukasiNewsChannel
7. Pantau Jurnal
Setelah pilih sekolah, pantau terus jurnalnya. Pastikan namamu masih aman. Kalau sudah tidak aman, bisa ubah pilihan jalur/sekolah.
8. Layanan Admin
Jangan ragu untuk menghubungi admin jika mengalami kendala. Save nomornya ya. Semoga sukses 😁